Pentingnya Brand Dibalik Suksesnya Sebuah Usaha - Seberapa penting suatu brand bagi usaha Anda? Berikut ini keutamaan hak atas merek bagi pengusaha:
1. Sebagai pembeda dengan produk lain.
Apa yang terlintas di pemikiran Anda saat melihat atau mendengar nama brand Apple, Strarbucks serta Gucci? Pasti waktu melihat beberapa nama tersebut Anda dapat mengenali perbedaan-perbedaan dari jenis produk yang ditawarkan.
Hal tersebut adalah salah satunya fungsi dari brand yang terlihat untuk pembeda dengan produk lainnya.
Bukan hanya dari perbedaan tipe barangnya, tetapi meliputi perbedaan kualitas di antara produk Anda dengan produk yang lain.
2. Sebagai identitas produk.
Brand disimpulkan untuk sinyal yang bisa diperlihatkan dengan cara grafis berbentuk, simbol, nama, kata, gambar, angka, huruf, susunan warna, bentuk dua dimensi atau tiga dimensi.
Selain itu brand yang berbentuk hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur itu, sehingga bisa membedakan produk atau layanan yang satu dengan produk yang lain.
Dapat diketahui, bahwa brand sebuah sinyal dari sebuah produk. Sinyal itu umumnya merepresentasikan sebuah produk, misalnya brand Apple bukan merepresentasikan buah tetapi brand dari beberapa produk elektronik.
3. Hak eksklusif atas brand.
Setelah brand mendapat sertifikat dari Kemenkumham, maka akan mendapat pelindungan hukum atas produk tersebut .
Kemudian negara akan memberi hak eksklusif kepada pemilik brand yang tercatat untuk memakai sendiri mereknya atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.
Pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan produk dan mereknya harus dilakukan melalui kesepakatan atau lisensi dengan pihak yang bersangkutan.
4. Menjadi hak mengajukan pembatalan brand.
Pemilik merek yang telah mendaftarkan produknya akan mempunyai hak agar bisa ajukan gugatan pembatalan kepada brand yang lain atas dasar mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhannya. Tuntutan itu bisa diserahkan ke Pengadilan Niaga.
5. Membuat perlindungan dari pemakaian hak merek.
Jika berlangsung pemakaian brand tanpa ijin, maka pemilik merek yang telah mendaftar mereknya bisa menggunakan haknya itu untuk mengajukan laporan ke Pengadilan Niaga.
Laporan itu bisa berbentuk gugatan tindak pidana sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Merek, atau menyelesaikan sengketa lewat arbritase atau pilihan penyelesaian pengadilan lainnya. Itu pentingnya hak atas merek dagang yang sudah tercatat.
Undang-Undang mengenai hak brand
Kecenderungan akan bertambahnya arus perdagangan barang atau layanan tetap berjalan dengan cara terus menerus sejalan dengan perkembangan ekonomi yang semakin bertambah.
Adanya kecenderungan itu bisa dimengerti jika ada tuntutan keperluan hingga dibutuhkan pengaturan yang makin mencukupi dalam membuat kepastian pelindungan hukum yang kuat.
Mengingat kenyataan sekarang ini beberapa negara memercayakan pekerjaan ekonominya dengan memperdagangkan produk hasil dari kekayaan intelektualitas manusia.
Merek bagian dari kekayaan intelektual yang benar-benar erat hubungannya dengan pekerjaan ekonomi serta perdagangan menggenggam peranan yang penting buat negara.
Oleh karena itu perhatian pemerintah pada kekayaan intelektual terutamanya merek sudah tertuang dalam undang-undang bentuk kerja sama juga dengan masyarakat agar bisa meningkatkan perekonomian negara.
Oleh karena itu terbentuklah Undang-Undang Merek yang baru serta Presiden sudah menetapkan UU 20 Tahun 2016 mengenai Merek serta Tanda-tanda Geografis pada tanggal 25 November 2016.
Undang-undang itu mengambil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Merek serta telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252 dan dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953 oleh Menkumham.
Dalam undang-undang baru itu, ada beberapa penyempurnaan prosedur permintaan dengan arah untuk makin tingkatkan pelayanan pada pemohon atau masyarakat.
Selanjutnya disertai adanya penyederhanaan proses serta prosedur pendaftaran merek. Jika anda ingin membuat merek maka cara membuat merek dagang yang mudah dengan menghubungi konsultan merek Patendo.